spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inovasi Siplah Terpadu DLH PPU Mampu Pangkas Kepengurusan Dokumen Lingkungan Hidup

PPU – Program inovasi baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) akan memangkas kepengurusan dokumen lingkungan hidup. Hal ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Lingkungan Hidup Terpadu (SIPLAH Terpadu) yang mengadopsi konsep digitalisasi dan layanan satu pintu dengan tujuan untuk mentransformasi layanan.

Selama ini, DLH PPU menyediakan beberapa pelayanan untuk pembuatan berbagai jenis dokumen terkait lingkungan hidup. Pengurusan dokumen tersebut dibagi di setiap bidang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang.

“Saat ini, pembuatan dokumen-dokumen tersebut masih dilakukan secara manual,” ujar Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, pada Rabu (10/5/2023).

Dengan menggunakan mekanisme manual, jangka waktu pelayanan bisa mencapai hingga 15 hari. Selain itu, pemohon juga harus datang langsung untuk menyerahkan berkas laporan dan datang kembali ketika dokumen sudah terbit.

Selain proses pembuatan dokumen yang masih manual, proses pelayanan terhadap laporan aduan dari masyarakat juga masih manual. Selain itu, sistem pelaporan manual dan tidak terintegrasi ini turut menimbulkan permasalahan lainnya.

Seperti membutuhkan lemari untuk penyimpanan berkas laporan dan dokumen serta membutuhkan alat tulis untuk membalas surat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DLH PPU telah menggagas inovasi sistem agar layanan yang telah berjalan dapat lebih optimal dan terintegrasi.

“Dilatarbelakangi oleh belum tersedianya layanan satu pintu terhadap pengaduan terkait lingkungan hidup serta pembuatan dokumen-dokumen yang terdapat di 4 bidang, maka Inovasi Sistem Informasi Pelayanan Lingkungan Hidup Terpadu ini diinisiasi,” sebut Syamsiah.

Inovasi SIPLAH Terpadu adalah aksi perubahan dengan konsep digitalisasi dan layanan satu pintu. Bertujuan untuk mentransformasi layanan di DLH PPU agar seluruh proses layanan semakin efisien, mudah dan cepat.

“Melalui SIPLAH Terpadu, mekanisme pembuatan dan penerbitan dokumen-dokumen terkait lingkungan hidup dapat dilakukan melalui website DLH PPU. Sehingga pemohon tidak perlu lagi mengantarkan berkas secara langsung ke Kantor DLH PPU,” pungkas dia. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img