spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Klarifikasi Jokowi tentang Isu UU Cipta Kerja, Persilakan Ajukan Judicial Review ke MK

JAKARTA – Setelah menuai berbagai polemik dan penolakan, Presiden Joko Widodo angkat suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Memastikan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU ini diturunkan selambatnya tiga bulan setelah disahkan.

Dalam video pernyataan pers mengenai UU Cipta Kerja, Jokowi mengemukakan alasan mengapa UU Cipta Kerja dibuat. Menurutnya, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja di Indonesia. Membuat kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 87 persen dari total penduuduk pekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Dan 39 persen berpendidikan SD,” sebut Presiden Jokowi.

Dengan demikian, perlu didorong penciptaan lapangan kerja baru. Khususnya di sektor padat karya. UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran.

Dengan UU tersebut, akan memudahkan masyarakat, khususnya di usaha mikro kecil membuka usaha baru. Regulasi tumpang tindih dan prosedur rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi. “Hanya pendaftaran. Sangat simpel.”

Pembentukan perseroan terbatas atau PT juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi pun dipermudah. Hanya dengan 9 orang sudah bisa dibentuk. Sehingga akan makin banyak koperasi di Indonesia.

Dari UMK sektor makanan dan minuman, sertifikasi halal juga dibiayai pemerintah. Serta izin kapal nelayan penangkap ikan kini hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. “Sebelumnya di KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi lain,” jelas Jokowi.

UU Cipta Kerja ditegaskan akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberadaannya menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan perizinan secara elektronik. Sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.

“Namun saya melihat unjuk rasa penolakan undang-undang ini yang dasarnya disinformasi mengenai substansi tentang undang-undang ini dan hoax di media sosial,” lanjutnya.

Jokowi pun mengambil contoh kabar penghapusan UMP, UMK, dan UMSP. Menurutnya, hal tersebut tidak benar. Faktanya, upah minimum regional tetap ada. “Ada juga menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Padahal tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Bisa dihitung berdasar waktu dan berdasar hasil,” jelas dia.

Jokowi juga mengklarifikasi isu mengenai penghapusan cuti. Dari cuti sakit, kawin, khitanan, baptis, kematian, melahirkan, dan lainnya yang dihapuskan serta tidak ada kompensasi. “Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.”

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar tidak bisa PHK secara sepihak,” sambungnya.

Sedangkan pertanyaan mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan yang hilang, Presiden menegaskan hal itu tidak benar. Demikian juga kabar dihapuskannya analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. “Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus ada studi amdal yang ketat. Bagi UMKM ditekankan pendampingan dan pengawasan,” jelasnya.

Jokowi juga memastikan kabar UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan tidak benar. Yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Apalagi perizinan pendidikan di pondok pesantren. Aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Berikutnya mengenai bank tanah. Hal ini dirasa perlu untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan.

“Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Melainkan tetap sesuai dengan NSPK, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga menjadi standar yang baik di daerah. dan diatur dalam peraturan pemerintah.”

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha juga tetap ada di pemerintah daerah. Yang dilakukan hanya penyederhanaan dan standardisasi jenis serta prosedur berusaha di daerah. Perizinan berusaha di daerah juga diberikan batas waktu. “Ini yang penting. Jadi ada service level of agreement,” tutur Jokowi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memang memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden (perpres). Sehingga, setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Pemerintah berkeyakinan dengan undang-undang ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan bagi keluarga.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang ini, silakan ajukan uji materi atau judicial review melalui mahkamah konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita mengatakan seperti itu,” pungkasnya. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img