spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Hasil Seleksi Calon Komisioner KPID Kaltim

SAMARINDA – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim sampai dibabak akhir. Komisi I DPRD Kaltim telah mengumumkan rekaptulasi nilai peserta yang telah mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) sebagai tahapan akhir seleksi calon anggota KPID Kaltim periode 2022-2025.

Dalam berita acara pengumuman rekaptulasi nilai yang redaksi mediakaltim.com peroleh, 7 peserta yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan dengan nilai tertinggi, sedangkan 7 peserta dengan nilai di bawahnya menjadi cadangan.

Selanjutnya dalam pengumuman ini menyatakan, keputusan Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Berita acara ini ditandatangani 10 orang tim penguji.

Dari informasi yang diperoleh, pengumuman nama-nama calon anggota KPID Kaltim sempat berjalan alot. Hal tersebut terjadi karena adanya intervensi dari suatu pihak yang tak menyetujui hasil rekaptulasi. Namun rekapitulasi tetap diumumkan dan ditandatangai oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. (eky)

Nama-nama yang dinyatakan lulus menjadi anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025 adalah:

1. Ali Yamin Ishak, S.Sos
2. Irwansvah. S Pa
3. Adji Novita Wida Vantina, S.Sos
4. Dedy Pratama, S.Ikom, M.Sos
5. Tri Herivanto, S.Ag
6. Hajaturamsyah, S.Hut
7. Hendro Prasetyo, S.Sos

Nama-nama yang dinyatakan sebagai cadangan calon anggota KPID Provinsi
Kalimantan Timur Periode 2022-2025 adalah:

1. Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA
2. Muhammad Isnaini, S.Hut
3. Devi Alamsyah, S.IP
4. DR Silviana Purwanti. M. Si
5. Dr Aji Eka Qamara YDH, S.Sn, M.Si
6. Bawon Kuatno, S.Kom
7. Mohamad Syarifuddin, S.Hut

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img