spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Syarat Presiden Jokowi untuk Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya yang berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB hari ini. Hal ini untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Jokowi mengatakan ironis saat melihat kenyataan Indonesia yang kesulitan mendapat minyak goreng padahal sebagai negara produsen minyak sawit dunia. Apalagi kelangkaan ini sudah terjadi selama 4 bulan.

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng beserta bahan bakunya ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil:

Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif.

Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.

Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap, namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri sehingga pasokan melimpah. Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat.

Mestinya kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang jadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu.

Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting.

Demikian yang dapat saya sampaikan. (rls)

BACA JUGA :  Dilaksanakan Saat Pandemi, Pemilu Korsel Catat Partisipasi Tertinggi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.