JAKARTA – KPK mengungkap proyek jalan Kandang Roda dan Pakan Sari dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak. Bupati Bogor Ade Yasin yang menjadi tersangka suap itu pun menyiasati agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dengan menyuap tim audit BPK Jawa Barat untuk mendapat predikat itu.
“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022) dikutip dari detikcom.
Firli menyebut selama proses audit, Ade Yasin dkk beberapa kali memberikan uang kepada tim audit BPK Jabar. Nominalnya berkisar Rp 10 juta dalam setiap minggu hingga mencapai total suap Rp 1,9 miliar.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termsuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:
Pemberi Suap:
- Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
- Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
- Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
- Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
- Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
- Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
- Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
- Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mk)