TENGGARONG – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan aktivitas pasar basah di sekitar kawasan revitalisasi Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong, akan berpindah di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.
Berdasarkan hasil rapat internal Satpol PP yg dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kukar dan jajaran, harus tetap mengacu pada Perda Nomor 5 thn 2013 sesuai dengan tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, yang juga tertuang pada Pasal 20 dan Pasal 21 dan Instruksi Bupati Kukar.
Dimana seluruh pedagang pasar basah di fasilitas umum (fasum) seperti pedagang ayam, ikan , daging, dan sayuran untuk segera berpindah ke Pasar Mangkurawang.
“Sementara bagi pedagang yang belum memperoleh tempat atau lapak silakan menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar,” jelas Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kukar, Janhariansyah, Jumat (31/1/2025).
Bahkan Satpol PP Kukar memastikan akan mengambil tindakan berup<span;>a penertiban, apabila masih ada pedagang yang melakukan aktifitas berjualan di lokasi yang dilarang tersebut. Lantaran sudah melakukan imbauan hingga sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar basah di Jalan Maduningrat.
“Secara tegas dan sesuai peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktfitas berdagang di sepanjang ruas Jalan Maduningrat, Jalan Danau Murung, Jalan Kartini, Jalan DI Panjaitan dan sekitarnya,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Rafi’i