spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ilustrasi Diguyur Hujan Semalaman, 16 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Banjir

JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan bahwa banjir merendam 16 Rukun Tetangga (RT) dan empat ruas jalan di wilayah Jakarta Barat hingga Sabtu (8/2/2025) pukul 09.00 WIB. Genangan air ini dipicu oleh hujan berintensitas sedang hingga lebat yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya pada malam hari.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi banjir di wilayah terdampak.

“BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik,” kata Yohan.

BPBD mencatat bahwa 16 RT yang terdampak banjir tersebar di beberapa kelurahan di Jakarta Barat. Berikut rinciannya:

  • – Kelurahan Kedaung Kaliangke: 7 RT
  • – Kelurahan Tegal Alur: 5 RT
  • – Kelurahan Rawa Buaya: 1 RT
  • – Kelurahan Pegadungan: 1 RT
  • – Kelurahan Jelembar: 1 RT
  • – Kelurahan Kapuk: 1 RT

Selain pemukiman, banjir juga menggenangi empat ruas jalan, yaitu:

  • – Jalan Perumahan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara (ketinggian air 10 cm)
  • – Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara (ketinggian air 30 cm)
  • – Jalan Benda Raya, Kelurahan Kamal (ketinggian air 25 cm)
  • – Jalan Bumi Cengkareng Indah, Kelurahan Cengkareng Timur (ketinggian air 80 cm)

BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan tim untuk memantau perkembangan banjir serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penyedotan air dan memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik.

Meski genangan air diharapkan segera surut, BPBD tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir susulan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img