spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Illegal Mining Kurung Berau, Menggali di Ibu Kota Kabupaten, Bupati Janji Segera Bertindak

TANJUNG REDEB – Bukan hanya di Kutai Kartanegara dan Samarinda, pertambangan batu bara yang diduga ilegal juga didapati di Berau. Yang memprihatinkan, aktivitas tersebut ditemukan di ibu kota kabupaten, Tanjung Redeb. Berlangsung terang-terangan, dekat permukiman, dan menggunakan jalan umum.

Dari penelusuran tim kaltimkece.id jejaring mediakaltim.com, aktivitas yang diduga ilegal dapat dilihat di Kecamatan Tanjung Redeb. Tambang ditemukan di sekitar Taman Ria, Kelurahan Pulau Panjang, dan Jalan Murjani 4 dekat jalan poros baru. Demikian halnya di Kelurahan Bedungun, dekat Jalan Sultan Agung, dan Jalan Prapatan.

Aktivitas yang diduga ilegal juga ditemukan di Kecamatan Teluk Bayur. Kegiatan berlokasi di Jalan Segmen Baru Bandara serta Jalan Cut Nyak Dien di Kelurahan Rinding. Aktivitas yang mirip juga didapati tak jauh dari jalan utama Gunung Tabur, dekat SMA Gunung Tabur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berau, Sujadi, mengonfirmasi dugaan tersebut. Dia menyatakan, aktivitas ilegal pertama kali disampaikan sebuah perusahaan pemegang konsesi yang sah di Berau. Perusahaan mengaku, konsesi mereka dirambah aktivitas penambangan liar.

“Kalau tidak salah, ada sembilan lokasi yang dirambah. Terbaru, ada penambahan dua titik sehingga totalnya 11 titik penambangan tanpa izin,” terang Sujadi, Kamis, 6 Mei 2021. Informasi itu ia sampaikan saat menerima 50-an pengunjuk rasa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Lingkungan Berau. Aliansi mengaku gerah dan prihatin karena pemerintah tinggal diam atas maraknya penambangan yang diduga ilegal di Berau.

Kembali ke Sujadi yang mengatakan telah menelusuri ke lapangan. Tim DLHK menemukan batu bara yang diduga ilegal ditumpuk di stockpile sebuah perusahaan di Kecamatan Teluk Bayur. “Kami sudah berkoordinasi dengan tim gabungan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang terdiri dari pemkab, Polres, Kodim, dan kejaksaan. Kami berupaya menindak dan memproses hukum,” tegasnya.

DLHK juga berkoordinasi dengan aparat hukum. Kepala dinas menyebut, instansi yang dipimpinnya tidak bisa menindak aktivitas ilegal sendirian. Kewenangan penegakan hukum ada di kepolisian. “Tambang ilegal itu tindak pidana karena tidak ada izin. Makanya, harus polisi atau aparat keamanan yang menindak,” paparnya.

Dikonfirmasi pada waktu yang berbeda, Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan, telah berupaya menegakkan aturan. Bersama Forkopimda Berau, telah diadakan rapat yang menyepakati segera menertibkan kegiatan tersebut.

“Yang penting, kami telah sepakat untuk segera menertibkan. Soal waktunya, penegak hukum nanti yang melaksanakan,” kata Sri Juniarsih. Bupati perempuan pertama di Berau itu menambahkan, penambangan ilegal sangat berpotensi menyumbang kerusakan lingkungan. Dampak dari aktivitas tersebut juga mengganggu aktivitas warga.

“Ada potensi kerusakan dari penggunaan jalan umum untuk sarana pengangkutan batu bara dan ini tidak dibenarkan,” tegas Bupati. Sri Juniarsih juga menyoroti ketiadaan kontribusi kepada negara dari aktivitas ilegal.

Kamis pekan lalu, puluhan pengunjuk rasa dari berbagai kecamatan di Berau turun ke jalan. Mereka berorasi di halaman kantor DLHK Berau di Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb. Kelompok yang menamai dirinya Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Lingkungan Berau tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Bayur, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Tanjung Redeb.

Lukman selaku koordinator aksi menyampaikan, pemerintah harus segera menindak tambang yang bekerja tanpa prinsip tata kelola lingkungan yang baik. Aliansi menilai, pihak yang berwenang menindak selama ini terkesan tutup mata. “Kami menolak tambang yang tidak ada izinnya. Jelas hal ini merusak lingkungan,” ungkapnya.

Kelompok masyarakat tersebut heran karena praktik tambang ilegal berlangsung terbuka dan terang-terangan. Dekat permukiman penduduk pula. Selain pembukaan lahan, batu bara diangkut tanpa mengenal waktu, hampir 24 jam setiap hari. Lukman dan rekan-rekannya geram karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat hukum.

“Kami tidak ingin lingkungan di Berau hancur. Dirusak tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, yang pernah menjabat sebagai Bupati Berau 2005-2010 dan 2010-2015, juga angkat bicara. Makmur meminta kepolisian segera menindak jika terbukti adanya pelanggaran. Makmur berharap, pemerintah kabupaten dan kepolisian segera mengantisipasi agar dampak tambang ilegal tidak terlalu jauh. “Dampaknya tidak main-main bila hal ini dibiarkan berlarut. Harus segera ada kebijakan,” terangnya.

Makmur mengatakan, ada kelemahan dari sisi pengawasan. Saat ini, kewenangan urusan pertambangan di tangan pemerintah pusat. Baik perizinan ataupun pengawasannya. Makmur berharap, pemerintah pusat melibatkan kewenangan pertambangan kepada kepala daerah setempat. “Perlu ada kajian lagi karena kewenangan sekarang ada di kementerian ESDM,” tutupnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img