spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ichsan: Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Puskesmas

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Ichsan Rapi menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas Tanjung Redeb seiring dengan pembenahan pada bangunan dan sarana kesehatan yang ada.

Ia menilai bahwa meskipun infrastruktur dan fasilitas kesehatan sangat penting, kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama untuk memastikan warga mendapatkan perawatan yang optimal.

“Pembenahan sarana dan prasarana di Puskesmas Tanjung Redeb tentu sangat penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih baik,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Iccang ini mengungkapkan bahwa Puskesmas Tanjung Redeb, sebagai salah satu fasilitas kesehatan utama di ibu kota kabupaten, memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Jadi, Dinas Kesehatan perlu memastikan bahwa Puskesmas Tanjung Redeb memiliki tenaga medis yang profesional dan jumlahnya memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iccang menyoroti bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Tanjung Redeb akan sangat berpengaruh pada tingkat kepuasan masyarakat dan juga penurunan angka penyakit yang bisa diatasi di tingkat pertama.

Ia juga berharap agar pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak hanya terbatas pada pengobatan penyakit, tetapi juga mencakup edukasi kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan penyakit.

“Pelayanan kesehatan itu tidak hanya tentang memberikan obat, tetapi juga bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat dan pencegahan penyakit. Ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya datang saat sakit, tetapi juga mengetahui cara menjaga kesehatan mereka dengan baik,” tutupnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.