spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ibu Rumah Tangga Dirampok Teman Sendiri, Nyaris Tewas Dijeret Tali, Pelaku Diringkus di Poros Sangatta-Bontang

BONTANG – My (40), ibu rumah tangga asal Muara Bengalon, Kutai Timur nyaris kehilangan nyawa setelah dirampok oleh teman sendiri, Rud (40).
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi, kejadian ini bermula dari keinginan korban My untuk pergi ke Samarinda. “Korban ke Samarinda untuk bertemu orang pintar,” kata Purwo, Senin (3/5/2021). Korban lantas meminta Rud untuk menyopiri mobil Toyota Ayla miliknya dari Sangatta ke Samarinda.

Rabu (28/4/2021) selepas sahur, keduanya berangkat menggunakan mobil silver Nopol S 1281 JM itu. Karena kurang tidur, di tengah perjalanan mereka memutuskan berhenti di pinggir jalan Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Posisi duduk kemudian berubah. Rud yang tadinya memegang kemudi pindah ke kursi belakang, sementara My tetap duduk di samping kursi sopir. My yang tengah tertidur, kaget bukan kepalang saat tahu seutas tali kain tiba-tiba sudah menjeret lehernya dengan kencang. Untungnya tengah jeratan dan hujanan pukulan tangan Rud, korban sempat berpikir untuk menyelamatkan diri.

Dengan sisa tenaga yang ada, My berhasil membuka pintu mobil. Dia kemudian keluar dari mobil lantas berteriak minta tolong. Sadar usahanya menghabisi nyawa My gagal, Rud kemudian berpindah ke kursi sopir, tancap gas kabur menuju Samarinda. Tersangka membawa kabur kendaraan beserta surat – surat berharga yang di dalam mobil ke arah samarinda. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 130 juta.

Rud akhirnya jadi buruan unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polda Kaltim, dan Reskrim Polresta Samarinda. Sehari berselang, mobil korban ditemukan terparkir di Jl Pinang Seribu Gg Cemara 2, Sempaja Utara, Samarinda Utara.
Sementara Rud, lanjut Kasat Purwo, ditangkap pada Minggu (2/5/2021) malam, di Desa Suka Damai Jl Poros Simpang Tiga Sangatta-Bontang-Samarinda. “Atas perbuatannya Rud dijerat sangkaan perampokan, Pasal 365 KUHP,” ucap Purwo. (gs/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img