SAMARINDA – Kawasan KRUS (Kebun Raya Unmul Samarinda) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (Unmul) dirusak. Aksi perusakan tersebut diduga dilakukan secara ilegal atau tanpa izin dengan menggunakan 5 unit alat berat, bertepatan dengan masa libur Lebaran, memanfaatkan kelengahan pengawasan.
Aktivis Kalimantan Timur yang juga Ketua Umum Lembaga Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin, mengecam keras aktivitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK), yang selama ini digunakan sebagai laboratorium alam untuk penelitian dan pendidikan kehutanan.
“Ini bukan hanya soal perusakan lingkungan, tetapi juga tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Asia Muhidin dalam pernyataannya Rabu (9/4/2025).
Dalam surat yang beredar pelaku perusakan diduga berasal dari manajemen KSU Putra Mahkamah Mandiri, tertangkap basah saat melakukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan tersebut pada 4 April lalu. Sedikitnya 4 hingga 5 alat berat ditemukan di lokasi kejadian.
Asia menjelaskan, meskipun secara legal kawasan tersebut merupakan milik KLHK, pengelolaannya telah diserahkan kepada Fakultas Kehutanan Unmul untuk kepentingan penelitian. Total luas area yang dimaksud mencapai lebih dari 300 hektare dan telah ditetapkan sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda. Dan kerusakan diperkirakan seluas 3,2 hektare.
“Tanggung jawab atas pengawasan kawasan ini ada pada laboratorium KHDTK yang dipimpin oleh Pak Rustam. Maka sudah semestinya ada langkah serius untuk menjaga kawasan tersebut dari tindakan ilegal,” ujar Asia.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan selama masa libur panjang yang akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak hutan kota tersebut.
Dampaknya tidak hanya kerugian lingkungan, tetapi juga rusaknya tempat penelitian dan pendidikan bagi mahasiswa dan akademisi.
“Kita bicara soal pohon-pohon besar seperti ulin yang tumbang. Menumbuhkan kembali pohon sebesar itu butuh waktu puluhan tahun. Ini bukan kerugian kecil,” tambahnya.
LSM yang dipimpinnya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap Gakkum (Penegakan Hukum KLHK) dan Dinas ESDM turut aktif mengusut hingga tuntas kasus ini agar menimbulkan efek jera.
“Pelaku perusakan harus di pidana agar memberikan efek jera bagi pelaku dan oknum yang berupaya ingin mencuri di lahan tersebut kembali,” tegasnya.
Asia Muhidin juga menyarankan agar kawasan tersebut diberi pagar pembatas dan jalan agar petugas bisa menjaga dengan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kami tidak ingin ini hanya jadi isu sesaat. Harus ada tindakan nyata. Kalau ada izin usaha pertambangan (IUP) yang menyentuh wilayah konservasi ini, harus dicabut,” tutupnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R