spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hutan Pendidikan Dirusak, Kadis ESDM Kaltim Desak Gakkum KLHK Usut Tambang Ilegal

SAMARINDA – Kasus perusakan kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) terus menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) segera turun tangan mengusut tambang ilegal yang merusak area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Unmul.

Pihak Unmul sebelumnya telah menyurati Gakkum KLHK pada 12 Agustus 2024 lalu, terkait aktivitas pertambangan di sekitar tapal batas KHDTK. Namun hingga awal April 2025, belum ada tindak lanjut yang konkret dari pihak berwenang.

Pada Sabtu (5/4/2025), mahasiswa bersama pihak kampus bahkan terpaksa mengambil inisiatif sendiri untuk menghadang aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kecamatan Lempake.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas ESDM Kaltim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (7/4/2025). Hasilnya, ditemukan bukaan tambang ilegal seluas 3,2 hektare.

“Memang sejak libur Lebaran, ada alat berat yang melakukan aktivitas. Tugas kami waktu itu melihat apa sih yang sebenarnya terjadi, dan ternyata benar adanya bukaan tambang ilegal seluas 3,2 hektare,” ujar Kadis ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Selasa (8/4/2025).

Pria yang karib disapa Bambang ini membenarkan, unsur pidana pada kejadian tersebut telah dipenuhi. Menurutnya, dengan adanya video, foto, dan sidak yang dilakukan, bukti sudah cukup untuk dapat dilakukan penuntutan pidana.

Karena kerusakan terjadi di KHDTK Unmul, Bambang mendorong agar Gakkum KLHK segera melakukan pengumpulan data dan bergerak cepat agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

“Kita tahu bahwa tambang batubara merupakan kewenangan pusat, untuk itu kita meminta mereka agar dapat bergerak cepat. Supaya ketahuan, siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang serupa di kawasan lainnya, pihak ESDM berkomitmen untuk mengawal dengan melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat agar pertambangan ilegal dapat diberantas

“Wilayah tambang itu sangat luas, inspektur tambang kita sangat kurang, jumlahnya hanya 35 orang. Sedangkan kita memiliki 317 IUP aktif. Kordinasi harus ke jakarta dulu, agar kita bisa mengendalikan penambangan ilegal,” tandasnya.

“Yang jelas pihak perusahaan jelas melanggar, jelas itu memenuhi unsur pidana. Segera lakukan penyidikan baik dari Gakkum dan inspektur tambang. Untuk sanksi administratif, kita tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.

Untuk lahan seluas 3,2 hektar yang telah dirusak, Bambang akan melakukan kordinasi dengan pihak universitas dalam upaya memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan ke kondisi semula.

“Jelas akan kita lakukan restorasi. Kita melakukan diskusi dengan pihak universitas terlebih dahulu, karena ini lahan mereka. Selanjutnya, kita gandeng ahli terkait untuk melakukan restorasi secepatnya,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img