spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT Ke-19 Perumda AMDT PPU, Zainal Arifin Dorong Inovasi dan Kuatkan Sinergi

PPU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan kiprahnya sebagai mitra andal pemerintah daerah dalam penyediaan layanan air bersih. Di usia ke-19, perusahaan ini dinilai telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, saat memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Perumda AMDT di PPU, Senin (23/12/2024).

“Di usianya yang ke-19 tahun, AMDT PPU telah membuktikan komitmennya mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan air bersih yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus indikator keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan dan lingkungan. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Perumda AMDT atas kerja keras, inovasi, dan kolaborasi yang dilakukan selama ini.

“Keberhasilan seperti peningkatan cakupan layanan air minum, efisiensi operasional, hingga pelayanan pelanggan yang semakin baik adalah hasil dari semangat kebersamaan dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Sebagai perusahaan daerah, Perumda AMDT disebut bukan hanya entitas bisnis, tetapi bagian integral dari pembangunan daerah. Namun, Zainal mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat.

Ia pun mengajak seluruh jajaran Perumda AMDT menjadikan momen HUT ini sebagai tonggak untuk memperkuat komitmen dan kontribusi dalam membangun PPU yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

“Dengan pesatnya pembangunan di PPU, terutama sebagai daerah strategis penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), Perumda AMDT harus terus berinovasi, memanfaatkan teknologi, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menjalin sinergi dengan semua pihak,” pungkasnya. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.