spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-106 Damkar Kota Bontang Siap Digelar, Persiapan Sudah 80 Persen

BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang tengah mempersiapkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar yang ke-106, yang akan berlangsung pada 22 hingga 27 Februari 2025. Saat ini, persiapan acara sudah mencapai 80 persen.

Kepala Disdamkartan Kota Bontang, Amiluddin, menyampaikan persiapan acara ini telah mendapat pujian, tidak hanya dari pengamatan internal, tetapi juga dari kementerian terkait yang menilai bahwa persiapan kali ini luar biasa. Semua rincian kegiatan telah direncanakan dengan sangat matang.

Namun, Amiluddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap cuaca, mengingat saat ini sedang berada dalam musim hujan.

“Kami lebih khawatir ke cuaca, karena untuk saat ini sedang musim hujan. Mudahan nantinya tidak ada kendala alam, dan kegiatan sukses,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/1025).

Kegiatan HUT Damkar ke-106 yang diselenggarakan di Kota Bontang, akan melibatkan semua elemen, seperti Polres, Dandim, hingga Satpol PP, untuk bisa turut serta membantu dalam kegiatan tersebut. Karenanya, Amiluddin menargetkan bisa menarik ribuan orang pengunjung untuk mendatangi Kota Bontang.

“Target saya sekitar 2.500 orang pengunjung. Kenapa, karena dengan banyaknya orang yang datang berkunjung ke Kota Bontang, bersamaan pula dengan kegiatan ini, saya yakin perekonomian kita akan semakin meningkat,” jelasnya.

Sehingga dengan berlangsungnya kegiatan tersebut, Amiluddin ingin kegiatan ini dapat membawa dampak yang positif terutama untuk masyarakat Kota Bontang, tak hanya perekonomiannya saja akan tetapi juga meningkatnya para kunjungan wisatawan.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.