spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hujan Tak Surutkan Semangat, Hotel Grand Kartika Bagikan 400 Takjil di Jalan Kebun Agung

SAMARINDA – Hujan yang mengguyur Kota Samarinda pada Sabtu (15/3/2025) sore, tidak menyurutkan semangat para karyawan dan rekan-rekan Hotel Grand Kartika untuk berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan. Sebanyak 400 paket takjil dibagikan kepada para pengendara yang melintas di Jalan Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Di bawah rintik hujan, mereka dengan senyum ramah menyapa setiap pengendara, menawarkan kotak-kotak berisi hidangan pembuka puasa. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Hotel Grand Kartika selama bulan Ramadan.

General Manager Hotel Grand Kartika Armunanto. (Dimas/Media Kaltim)

“Setiap tahun, kami mengadakan bagi-bagi takjil sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan di bulan suci ini,” ujar Armunanto, General Manager Hotel Grand Kartika, usai kegiatan.

“Kami berharap, takjil yang kami bagikan ini dapat membantu para pengendara yang masih di jalan dan belum sempat membeli hidangan berbuka,” jelasnya

Armunanto menjelaskan 400 kotak takjil tersebut merupakan hasil gotong royong dari seluruh karyawan dan rekan-rekan Hotel Grand Kartika.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Foto bersama Hotel Grand Kartika. (Dimas/Media Kaltim)

Salah satu pengendara, Aldo, yang menerima takjil, terlihat tersenyum lebar. “Terima kasih banyak, Hotel Grand Kartika,” ucapnya tulus,” terangnya

Kegiatan bagi-bagi takjil ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para penerima, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antara Hotel Grand Kartika dan masyarakat sekitar.

Di tengah kesibukan dan tantangan hidup, aksi kecil ini menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah. (Dim/ADV)

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img