TANJUNG REDEB – Seorang pegawai honorer di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) menilap uang retribusi lapak pedagang sebesar Rp 583 juta. Tersangka EAY mengakui perbuatannya tersebut ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan, kasus perkara korupsi ini masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. Sudah ada 22 orang saksi yang telah dimintai keterangannya.
“Untuk tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mengoptimalkan proses penyidikan kasus ini,” kata Hari dalam press release, Selasa (20/2/2024).
Hari membenarkan total uang yang telah dikorupsi oleh tersangka yakni sekisar, Rp 583.000.000. Jumlah tersebut dihitung dari sejak tahun 2016 hingga tahun 2023.
“Selama delapan tahun ini sudah Rp 583.000.000 juta rupiah uang yang diambil oleh tersangka,” bebernya.
Dijelaskannya, EAY adalah pegawai honorer yang bertugas mengumpulkan retribusi lapak pedagang di pasar tradisional Sanggam Adji Dilayas.
“Berdasarkan kontrak kerjanya, tersangka ini ditugaskan sebagai juru pungut atau tenaga admin. Ia telah memanipulasi atau memalsukan validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke bank, padahal uang retribusi tersebut belum disetor ke bank,” ungkapnya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Berau masih terus melakukan pendalaman kasus korupsi ini. Pihaknya juga tidak menampik akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan uang kerugian masih bisa terus bertambah, begitu juga dengan tersangkanya. Kita masih dalami dan segera kita ungkap,” pungkasnya. (dez)