spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hipertensi Kasus Terbanyak di RSUD, dr. Suhardi: Tensimeter Perlu Ada di Setiap Rumah

BONTANG – Hipertensi atau tekanan darah tinggi menjadi salah satu penyakit yang paling sering ditangani di RSUD Taman Husada Kota Bontang. Bahkan, kondisi ini kerap berkembang menjadi penyakit jantung hipertensi (hypertensive heart disease), yang merupakan komplikasi serius akibat tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol.

Hal tersebut disampaikan oleh dr. Suhardi, Sp. JP, FIHA, Spesialis Jantung RSUD Taman Husada. Ia menjelaskan, penyakit jantung hipertensi mencakup sejumlah gangguan pada jantung yang disebabkan oleh tekanan darah tinggi berkepanjangan.

“Biasanya terjadi pembengkakan pada otot jantung,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, hipertensi sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas. Pasien biasanya baru menyadari menderita hipertensi saat terjadi komplikasi pada organ tubuh lainnya.

“Selain itu, kalau mereka berobat biasa kadang baru tahu kalau ada hipertensi, karena mereka masih bisa aktivitas seperti biasa,” katanya.

Hipertensi meningkatkan beban kerja jantung dan seiring dengan berjalannya waktu, hal ini dapat menyebabkan penebalan otot jantung. Karena jantung memompa darah melawan tekanan yang meningkat pada pembuluh darah yang meningkat. Ventrikel kiri membesar dan jumlah darah yang dipompa jantung setiap menitnya berkurang. Tanpa pengobatan akan jatuh pada kondisi gagal jantung.

Untuk itu, dr. Suhardi menegaskan pentingnya masyarakat memiliki tensimeter di rumah. Dengan alat pengukur tekanan darah, deteksi dini bisa dilakukan secara mandiri. Ia menyarankan penggunaan tensimeter digital yang lebih praktis bagi masyarakat umum. Masyarakat pun bisa secara rutin melakukan pengecekan tekanan darah ke klinik maupun Puskesmas terdekat.

“Yang digital kan tinggal pencet saja langsung terlihat,” jelasnya. (Sya/ADV)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img