spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hendak Pakai Sabu di Dapur Rumah, Wanita Ini Diciduk Polisi

PASER – Satreskoba Polres Paser mengamankan seorang ibu rumah tangga F (47) warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang yang kedapatan hendak mengonsumsi narkotika jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan.

Kasus itu terungkap Minggu (22/1/2023) lalu setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di jalan tambang padang lumut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Wanita itu ditangkap tepat pukul 22.00 Wita.

“Pada saat kami melakukan pengerebekan kami mendapati tersangka sedang memasukan serbuk kristal bening ke dalam pipet kaca di dalam dapur,” kata Kasatreskoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa, Rabu (25/1/2023).

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan badan serta di setiap sudut ruangan tertutup lainnya dan mendapati 2 paket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan.

Selain itu ditemukan pula 1 buah korek api gas serta 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal sabu yang hendak digunakan. Dari pengakuan pelaku, penggunaan sabu merupakan kali kedua sebelum digerebek.

“Tersangka mengaku pada saat sebelum dilakukan pengerebekan, sempat memakai barang haram tersebut dan ingin memakai lagi,” jelasnya.

Atas penemuan barang bukti tersebut kata Yulianto tersangka beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Tersangka kami jerat 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img