SANGATTA– Pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) di Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditangkap. Pelakunya, FG (34) ditangkap jajaran Polsek Rantau Pulung menyusul adanya laporan dari PT KAN.
Kapolsek Rantau Pulung Iptu Ali Mustofa menjelaskan, FG tercatat merupakan mitra dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), serta menyanggupi permintaan dari PKS khusus dalam produksi buah kelapa sawit.
“Tersangka seharusnya mengangkut TBS ke pabrik tapi justru kebablasan, di buang di pinggir jalan dengan maksud ingin dijual kembali,” ungkap Ali Mustofa kepada Media Kaltim, Rabu (13/4/2022).
Aksi FG gagal setelah kepergok oleh sekuriti perusahaan dan dilaporkan ke pihak berwajib. FG diamankan bersama barang bukti sebanyak 990 janjang TBS yang diangkut menggunakan dump truck.
“Ini kejadian pertama kalinya. Semoga tidak ada kejadian serupa yang dapat merugikan pihak tertentu,” tutup Ali. (ref)