spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hendak Dijual Lagi, Pencuri Sawit Milik PT KAN Diringkus

SANGATTA– Pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) di Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditangkap. Pelakunya, FG (34) ditangkap jajaran Polsek Rantau Pulung menyusul adanya laporan dari PT KAN.

Kapolsek Rantau Pulung Iptu Ali Mustofa menjelaskan, FG tercatat merupakan mitra dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), serta menyanggupi permintaan dari PKS khusus dalam produksi buah kelapa sawit.

“Tersangka seharusnya mengangkut TBS ke pabrik tapi justru kebablasan,  di buang di pinggir jalan dengan maksud ingin dijual kembali,” ungkap Ali Mustofa kepada Media Kaltim, Rabu (13/4/2022).

Aksi FG gagal setelah kepergok oleh sekuriti perusahaan dan dilaporkan ke pihak berwajib. FG diamankan bersama barang bukti sebanyak 990 janjang TBS yang diangkut menggunakan dump truck.

“Ini kejadian pertama kalinya. Semoga tidak ada kejadian serupa yang dapat merugikan pihak tertentu,” tutup Ali. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img