spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

 Hasto Kristiyanto Sindir Hakim Djuyamto: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan sindiran tajam kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Djuyamto yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas ekspor minyak mentah.

Melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh politikus PDIP, Guntur Romli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025), Hasto mengingatkan bahwa keadilan akan tetap menemukan jalannya.

Hasto menyakini bahwa meskipun gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditolak oleh Hakim Djuyamto, namun kebenaran yang sesungguhnya akan terungkap.

“Sekjen DPP PDIP mengingatkan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri, seperti halnya yang terjadi dengan Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto, yang dulu bertindak tidak adil dalam praperadilan Hasto, dan kini ditangkap karena kasus suap,” ucap Guntur saat membacakan isi surat tersebut.

Hasto juga mengutip pepatah dalam bahasa Sanskerta, Satyam Eva Jayate, yang berarti “kebenaran pasti akan menang”. Kalimat itu menurutnya mencerminkan bahwa keadilan tidak bisa dihindari meski sempat tertunda.

Hakim Djuyamto sebelumnya menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK. Dalam putusannya, ia menolak gugatan tersebut.

Namun kini, nasib berbalik. Djuyamto dan Arif Nuryanta tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara suap terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar guna mengatur putusan bebas bagi tiga perusahaan sawit. Sementara itu, Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, disebut mendapatkan bagian sebesar Rp22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas dalam perkara tersebut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img