JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yaitu mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, mantan politisi PDIP Saeful Bahri, serta advokat Donny Tri Istiqomah. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan atas perkara yang menyeret Hasto.
“Hari ini (24 April) saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa,” ujar Jaksa Budhi Sarumpaet kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan nama-nama saksi yang dipanggil. Ia menilai kesaksian yang akan disampaikan tidak akan membawa informasi baru. Menurutnya, substansi perkara ini telah diputus secara hukum tetap sejak tahun 2020.
“Saya rasa keterangan para saksi tidak akan menyampaikan hal yang berbeda dari putusan tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sidang terdahulu telah dinyatakan bahwa uang suap sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, berasal dari Harun Masiku.
“Kenapa kasus ini terus dipaksakan untuk dibuka kembali? Ini yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi politik dan upaya membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan tuduhan korupsi,” tambah Ronny.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku serta memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan langkah Harun agar bisa dilantik sebagai anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R