JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 53 saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari enam ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini.
Hari ini, penyidik KPK resmi menahan Hasto selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo menjelaskan bahwa intervensi yang dilakukan oleh Hasto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan hingga kini masih buron.
“KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku,” ujar Setyo.
Namun, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A, yang digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri hingga saat ini,” kata Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM, yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” jelasnya.
KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta saat diperiksa oleh penyidik.
Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menghambat serta mempersulit proses penyidikan kasus suap yang sedang berjalan. (ant/MK)
Editor: Agus Susanto