spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Uji Lab Limbah PT EUP Keluar, DLH Bontang Klaim Tak Ada Bukti Pencemaran

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang akhirnya merilis hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Energi Unggul Persada (EUP), yang sebelumnya dikaitkan dengan matinya ribuan ikan di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium dari PT Laboratorindo Alam Bestari telah diterima pada Kamis (17/4/2025). Berdasarkan uji terhadap 30 parameter kualitas air, seluruhnya dinyatakan masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan.

“Dari hasil yang kami terima, tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT EUP. Semua parameter hasil uji lab menunjukkan nilai yang masih aman,” jelas Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Namun demikian, DLH mencatat adanya hasil yang perlu diperhatikan, yakni tingkat kecerahan air laut di salah satu titik pengambilan sampel yang berada dekat kawasan mangrove. Tingkat kecerahan tercatat antara 3,2 hingga 3,7 meter, sedikit di atas nilai ambang minimum yang dipersyaratkan untuk habitat biota laut seperti lamun dan terumbu karang, yakni 3 meter.

“Kami ambil sampel di tiga titik. Hasil kecerahannya masih sesuai dengan nilai baku mutu untuk perairan biota laut,” tambah Heru.

Hasil uji laboratorium ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, serta Ketua DPRD Kota Bontang. DLH menyatakan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah selanjutnya dari pemerintah daerah.

 

Penulis: Dwi S

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img