spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Pengawasan Pekan Kedua, Bawaslu Kaltim Catat Ada 272 Kampanye Parpol

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil pengawasan kampanye pada pekan kedua tahapan Pemilu  2024. Dalam periode yang berlangsung dari tanggal 5 – 11 Desember 2023, terdapat berbagai kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang diawasi oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di Kalimantan Timur.

Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rakhmat mengungkapkan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim, tercatat sebanyak 272 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Selain itu terdapat juga 6 kegiatan kampanye Pemilihan Umum Calon DPD di daerah pemilihan Kaltim, serta 10 kegiatan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan pada minggu kedua, terlihat bahwa Partai Golkar menjadi partai yang paling aktif melaksanakan kampanye dengan jumlah 99 kegiatan.

“Kegiatan terbanyak dilakukan oleh Partai Golkar dengan 99 kegiatan. Kemudian  disusul dengan  Partai Keadilan Sejahtera dengan 48 kegiatan, PDIP dengan 40 kegiatan, dan beberapa partai lainnya seperti Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, dan Partai UMMAT masih belum melaksanakan kegiatan kampanye,” paparnya.

Dalam konteks kampanye legislatif, terdapat banyak kegiatan yang terjadi di Kabupaten Berau dengan jumlah 80 kegiatan, diikuti oleh Kabupaten Kutai Kertanegara dengan 73 kegiatan, Paser dengan 25 kegiatan, Bontang dengan 24 kegiatan, Balikpapan dengan 24 kegiatan, dan Samarinda dengan 15 kegiatan.

Bawaslu Kaltim terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kampanye untuk memastikan keberlangsungan Pemilu yang adil dan demokratis.

“Masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam melaporkan pelanggaran kampanye yang terjadi melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Bawaslu,” tutupnya.

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.