spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Panen Ditolak Perusahaan, Petani Sawit Teluk Pandan Mengadu ke DPRD Kutim

SANGATTA– Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan mendatangi gedung DPRD Kutim, Kamis (12/5/2022). Para pendemo yang datang dengan cara berkonvoi menggunakan mobil itu, diterima Ketua DPRD Kutim, Joni serta Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar dan Arfan.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Teluk Pandan Andi Herman didampingi koordinator aksi, Bustamin, menyampaikan 3 tuntutan dan meminta Pemkab   dan DPRD Kutim ikut memberikan solusi.

Andi Herman menyebutkan, tiga tuntutan itu adalah legalitas buah sawit Teluk Pandan yang sering dipertanyakan perusahaan. Sebab, menurut Herman, perusahaan kadang tidak mau membeli buah sawit ketika tahu asalnya dari Teluk Pandan.

“Kami tidak ingin apa yang dilakukan petani sia-sia. Jadi selama ini buah sawit Teluk Pandan laku ketika kami berbohong bahwa buah sawit dari daerah lain. Kami ingin ini  ada solusinya,” paparnya.

Selain masalah legalitas buah sawit, tuntutan berikutnya adalah penambahan APL serta pengadaan alat tera di Kutim.

“Kami merasa pengadaan alat tera ini sangat di perlukan, apalagi  Kutim adalah salah satu penghasil sawit,” sebut Herman.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, tuntutan petani sawit Teluk Pandan akan ditindaklanjuti. Salah satunya meminta Pemkab Kutim untuk mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke perusahaan.

“Kami harap pemerintah mau mengeluarkan surat edaran dan menyampaikan ke perusahaan bahwa buah sawit Teluk Pandan ini tidak “haram” atau ilegal,” sebutnya.

Mayoritas petani sawit Teluk Pandan tinggal di Desa Teluk Pandan, Desa Martadinata, Desa Bukit Pandan Jaya, dan Desa Kandolo. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img