spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Mediasi Bawaslu Kaltim, Bambang Susilo Diberi Waktu Unggah Dokumen Dukungan

SAMARINDA – Setelah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kaltim dan melakukan penyampaian permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kaltim, Bambang Susilo Bakal Calon DPR RI diberi kesempatan untuk memenuhi dokumen dukungan.

Seperti yang diungkapkan Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli, pemohon atas nama Bambang Susilo dan termohon dalam hal ini KPU Kaltim, telah dimediasi, Rabu (8/2/2023). Hasilnya ada kesepakatan di mana pihak pelapor diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen.

“Pak Bambang diberikan waktu 2 x 24 jam melakukan pengunggahan dokumen dukungan yang dianggap TMS pada masa verifikasi administrasi oleh termohon/KPU Kaltim,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim ini lewat pesan singkat kepada Media Kaltim.

Selanjutnya, urai Ramli, bila sudah mengunggah dokumen dukungan dan mencapai dukungan minimal 2000 maka akan dilanjutkan pada proses verifikasi administrasi. “Jika masih kurang dari kebutuhan maka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” sambungnya.

Sementara dua bakal calon lainnya, yakni Ahmad Rosyidi dan Sudarmo yang juga melakukan penyampaian permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kaltim, juga telah melengkapi berkasnya Rabu (8/2). “Kamis (9/2/2022), Pak Ahmad Rosyidi pagi jam 10 mediasi dan Pak Sudarmo jam 13.00,” tegasnya. (eky)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.