spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Audit Kasus Taspen Rampung, Negara Diperkirakan Rugi hingga Rp1 Triliun

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi dalam investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Berdasarkan temuan audit oleh BPK, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa audit ini dilakukan atas permintaan dari KPK yang tengah menangani perkara tersebut.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas investasi Taspen yang mengarah pada tindak pidana dan merugikan keuangan negara.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.

Penghitungan kerugian negara oleh BPK ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, karena diperlukan untuk penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan oleh KPK dalam menjerat para tersangka.

Sejalan dengan selesainya proses audit ini, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut kini memasuki tahap akhir.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp200 miliar, karena pada saat itu audit menyeluruh dari BPK belum tersedia. Dengan adanya hasil terbaru dari BPK, kerugian tersebut kini dipastikan mencapai Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Investasi yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan Heri, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).

Kasus ini berkaitan dengan penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam reksadana milik PT IIM yang dinilai merugikan keuangan negara.

Reporter: Fajri
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img