SAMARINDA – Lahirnya Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menandai era baru kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tepat pada tanggal 30 April 2008 diundangkannya UU KIP merupakan fase awal untuk mencapai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa.
Keterbukaan badan publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transparansi berbagai hal terkait kebijakan publik. “Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional,” ungkap Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim saat dihubungi via telepon oleh awak media, Jumat (30/4/2021).
Faisal menjelaskan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap 30 April dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa cepat, tepat, dan sederhana.
“Dengan Keterbukaan Informasi Publik dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang ada di Kaltim kedepan, khususnya Ibukota Negara, melalui partisipasi masyarakat,” lanjut Faisal.
Adapun tema tahun 2021 yaitu Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan. Hal ini sebagai pengingat periodik bahwa keterbukaan informasi bagian dari hak masyarakat. (rls/red2)