spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 158 Sengketa Pilkada, Termasuk Pilgub Kalteng dan Sumut

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sela atau dismissal untuk 158 sengketa hasil Pilkada 2024 mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), hingga Rabu (5/2/2025). Sidang ini mencakup perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, termasuk Pilgub Kalimantan Tengah, Sumatera Utara juga Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang akan berlangsung dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, sesi kedua pada 13.30 WIB, dan sesi ketiga atau terakhir pada 19.30 WIB.

Pembacaan putusan 158 perkara yang akan diputuskan hari ini, terbagi menjadi: 

  • – 9 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
  • – 35 sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota,
  • – 114 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

“Sidang akan mulai pukul 08.00 WIB,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, Selasa (4/2/2025).

Faiz juga menegaskan pihak-pihak yang bersengketa telah menerima surat panggilan untuk menghadiri persidangan guna mendengarkan pembacaan putusan dismissal.

“MK telah mempersiapkan dengan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan sidang pengucapan putusan (dismissal),” jelasnya.

Perlu diketahui, awalnya MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025. Namun, keputusan tersebut dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan awal dan persidangan untuk 310 perkara sengketa Pilkada sejak 8-31 Januari 2025. Dari jumlah tersebut: 

  • – 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
  • – 49 perkara berkaitan dengan pemilihan wali kota dan wakil wali kota,
  • – 238 perkara lainnya terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.

Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img