spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari ini, Lima Kabupaten di Kaltim Diprediksi Hujan Petir

BALIKPAPAN – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan lima kabupaten di Kalimantan Timur mengalami hujan disertai sambaran petir yang dapat diwarnai dengan angin kencang pada Senin (7/8), meskipun secara umum provinsi ini sudah musim kemarau.

“Dampak peristiwa ini antara lain banjir, sungai meluap, pohon tumbang, jalan licin dan lainnya, sehingga semua pihak diharapkan waspada akan dampaknya,” ujar Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan BMKG Balikpapan Carolina Meylita Sibarani di Balikpapan, Minggu (6/8/2023).

Lima kabupaten itu adalah Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kabupaten Berau, sedangkan lima kabupaten/kota lainnya diprakirakan hujan ringan, berawan, dan cerah lebih lama.

Ia merinci, hujan petir di Berau diprakirakan terjadi sekira pukul 20.00 WITA di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kelay dan Segah, sedangkan kecamatan lainnya hujan ringan hingga cuaca panas.

Di Kabupaten Kutai Barat sekira pukul 20.00 Wita juga hujan petir di dua kecamatan, yakni Long Iram dan Linggang Bigung. Sedangkan mulai pukul 14.00 hingga Selasa Subuh, sebagian besar kecamatan di kabupaten ini mengalami hujan ringan.

Kemudian hujan petir di Kabupaten Kutai Kartanegara, diprakirakan terjadi sekira pukul 20.00 Wita hanya di Kecamatan Tabang, sedangkan sebagian kecil kecamatan lainnya hujan ringan hingga Selasa pagi.

Di Kabupaten Kutai Timur, hujan petir diprakirakan terjadi hanya di Kecamatan Karangan sekira pukul 20.00 WITA, untuk kecamatan lainnya sebagian besar hujan ringan mulai pukul 20.00 hingga 23.00 Wita.

“Hujan petir di Kabupaten Mahakam Ulu diprakirakan terjadi pada tiga kecamatan sekira pukul 20.00, yakni Kecamatan Long Bagun, Laham, dan Long Hubung, plus hujan ringan pukul 23.00, sedangkan Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai hujan ringan pada pagi hingga 14.00 Wita,” katanya. (Ant/MK)

Pewarta : M.Ghofar

Editor : Tunggul Susilo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.