spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga Bahan Pokok di Kaltim Tinggi, DPRD Kaltim Usulkan Penyesuaian Anggaran MBG

SAMARINDA – Perbedaan harga bahan pokok di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Harga bahan pokok di Kaltim cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, terutama di Pulau Jawa. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian anggaran agar program ini dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pelaksanaannya, BGN sebagai penyelenggara program terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dan Kota. Penyediaan bahan pangan yang berkualitas dan harga yang terjangkau menjadi faktor utama yang mempengaruhi kesulitan dalam pelaksanaan serentak di seluruh Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan program MBG membutuhkan anggaran besar dan perencanaan yang matang. Ia menyadari tujuan dari program ini sangat baik, yakni memastikan anak-anak di Kaltim mendapatkan makanan bergizi.

“Masih banyak yang perlu kita pelajari, dalam mempersiapkan bagaimana pelaksanaannya tetap pada tujuan awal yakni, memberikan makanan bergizi,” ucapnya.

Terlebih, Kaltim bukan daerah pemasok bahan pangan seperti sayur-sayuran dan bahan pokok lainya. Hal ini menjadi tantangan pemerintah daerah agar dapat mencarikan solusi terkait perbedaan harga untuk program MBG.

“Oleh karena itu, perlu penyesuaian agar kita tetap dapat menyiapkan makanan bergizi berkualitas untuk anak anak dengan anggaran yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah khususnya Program MBG agar dapat berjalan dengan lancar, baik ditingkat Kabupaten maupun Kota.

“Dalam prosesnya, kami siap mengawal dan memastikan kegiatan ini berjalan dengan baik,” demikian Andi Satya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img