spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harapan Akmal Malik untuk Juara MTQ: Fokus pada Masa Depan

HAMBALANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, berharap agar masa depan para kafilah MTQ Kaltim yang telah menorehkan prestasi sebagai juara umum MTQ Tingkat Nasional ke-30 Tahun 2024 mendapat perhatian serius.

Hal ini disampaikan Akmal Malik dalam acara Pembekalan Sumber Daya Manusia dan Pelepasan Kafilah Lomba MTQ Internasional LPTQ Kaltim di De Boekit Villas, Hambalang, Bogor, pada Minggu (26/1/2025).

“Para juara dan tahfidz 30 juz akan mendapatkan beasiswa secara khusus. Pergubnya sudah dipersiapkan,” ujar Akmal Malik.

Ketua LPTQ Kaltim, yang juga menjabat sebagai Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, dalam sambutannya tak mampu menahan air mata haru. Ia terkesan dengan semangat dan kekompakan para kafilah Kaltim yang berhasil membawa nama harum Kalimantan Timur sebagai juara umum MTQ Nasional.

“Setiap bertemu kafilah Kaltim, saya merasa seperti bertemu keluarga sendiri. Saya merasa kecil dibandingkan dengan mereka yang luar biasa,” ungkap Sri Wahyuni di hadapan Pj. Gubernur Kaltim.

Pada kesempatan itu, Sri Wahyuni juga melepas dua peserta kafilah Kaltim, Imranul Karim asal Kutai Timur dan Yasin Albar asal Samarinda, yang akan menjadi delegasi Indonesia dalam ajang MTQ Internasional di Jakarta pada 28 Januari hingga 2 Februari 2025. Ia meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar keduanya dapat menorehkan prestasi di tingkat internasional.

Wakil Ketua III LPTQ Kaltim, Jauhar Efendi, melaporkan bahwa pembekalan ini turut dihadiri oleh Ustadz Hajarul Akbar selaku Koordinator Pelatih Kafilah Kaltim. Selain itu, Ahmad Multazam, pimpinan PT. Malika Tour and Travel, memberikan pembekalan terkait studi peradaban Islam di Turki dan program umrah bagi peserta.

Hadir dalam acara ini Ketua II LPTQ Kaltim yang juga Kepala Biro Kesra, Dasmiah; Asisten II Sekda Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad; serta Ketua BAZNAS Kaltim, Achmad Nabhan.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img