spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hampir Semua PKP2B Minim Kontribusi untuk Kaltim

SAMARINDA– Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan, hampir semua Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim, belum memberikan kontribusi maksimal untuk Benua Etam. Padahal produksi dan laba dari pertambangan batu-bara saat ini mengalami kenaikan. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna ke-13 DPRD Kaltim, Rabu (11/5/2022).

Hadi menyebutkan, seorang pengusaha pertambangan batu-bara memberikan dana bantuan ke beberapa perguruan tinggi di luar Kaltim. Berdasar informasi yang dihimpun mediakaltim.com,  pengusaha tersebut adalah pendiri Bayan Resources Group, Dato’ Dr Low Tuck Kwong,

Melansir pemberitaan media nasional, Dato’ Dr Low Tuck Kwong, menyerahkan dana abadi sebesar Rp 50 miliar kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk beasiswa pendidikan pada tahun 2020. Sebelumnya, di akhir 2019, Dato’ Dr  Low Tuck Kwong juga memberikan donasi dana abadi untuk Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara di tahun 2021, giliran Universitas Indonesia (UI)  menerima donasi Rp 50 miliar untuk beasiswa dari pengusaha kelahiran Singapura itu.

“Kalau berdasar media benar (Bayan Group). Sebenarnya ini hanya satu kasus, kecewanya pada semuanya. Hampir semua PKP2B itu tidak serius memberikan CSR-nya ke Kaltim. Tapi ini yang nyata didepan mata. Mudahan jadi titik temu untuk mengkoreksi semua,” ungkapnya.

Minimnya kontribusi untuk daerah, menurut Hadi, tidak sesuai dengan apa yang telah didapat oleh perusahaan. Sehingga wajar masyarakat mempertanyakan kontribusi perusahan batu-bara kepada Kaltim.

“Produksi naik, laba naik tapi CSR-nya tidak. Memang kita tidak ngerti matematik. Ini nyata depan mata mereka beri bantuan Rp 100 miliar untuk ITB, Rp 50 miliar untuk UGM, Rp 50 miliar untuk UI. Unmul mana kok tidak ada,”  tanyanya.

Padahal menurut Hadi, sudah ada aturan mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Menteri yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan. Namun faktanya, perusahaan cenderung abai akan tanggung jawabnya dan tidak terbuka terhadap data CSR.

“Sudah ada aturannya di permen, untuk memprioritaskan ring satu. Jumlah, informasi (CSR) tidak semua lapor kalaupun lapor tidak lengkap,” kata mantan anggota Komisi Energi DPR RI ini.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti