spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hamdam Pastikan Plang Batas KIPP IKN Tidak Liar

PENAJAM– Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa menjawab keresahan warga yang ada di Kecamatan Sepaku. Dia menjamin bahwa warga di sana yang akan menjadi warga Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan dirugikan.

Persoalan lahan di wilayah IKN  belakangan memang terus menjadi kekhawatiran masyarakat. Utamanya saat ada plang batas wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Hamdam memastikan bahwa keberadaan patok itu tidak liar, sengaja dipasang Kementerian ATR/BPN. Lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) KIPP IKN. Tujuan dari pemasangan patok, lanjut Hamdam,  merupakan tanda atau batas kewilayahan dan tidak akan menghilangkan hak keperdataan seseorang.

“Tanah (lahan) masyarakat tidak akan berkurang sejengkal pun dengan adanya patok itu. Karena patok itu merupakan deliniasi atau menandakan daerah yang masuk ke dalam KIPP Ibu Kota Nusantara. Oleh sebab itu, warga diharapkan ikut menjaganya,” terangnya, Jumat (10/6/2022).

Untuk saat ini, kata Hamdam, Pemerintah Pusat terus berupaya  memastikan pemindahan IKN ke Kalimatan Timur (Kaltim) berjalan lancar tanpa kendala serta dipastikan tidak akan merugikan  warga negara. Walau diakuinya, masih ada warga yang resah dan takut akibat ketidaktahuannya, serta sumber informasi yang masih belum benar.

“Jangan sampai isu-isu terutama pertahanan yang berada di wilayah IKN sampai simpang siur sehingga menimbulkan keresahan. Jika ada sesuatu yang ingin diketahui dan diperjelas bisa menanyakan kepada aparat yang kompeten,” jelas Hamdam

Menurutnya, sesuai Perpers terkait IKN, warga yang ingin memanfaatkan lahan yang masuk dalam KIPP dapat melapor ke Badan Otorita IKN. Di sisi lain, ia memastikan Pemerintah Pusat tidak akan merugikan warganya dan kedepannya sesuai dengan peta yang telah ditentukan.

“Tidak ada sebidang pun lahan masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN. kami pastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Dalam pengadaan lahan hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak,” pungkasnya. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.