spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim Anwar Usman Mendadak Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Dijadwal Ulang

JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada 2024 harus dijadwalkan ulang akibat Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit. Anwar diketahui sedang dalam pengawasan medis setelah mengalami insiden terjatuh.

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi. Namun, Enny tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penyebab Anwar terjatuh.

“Seharusnya hari ini pukul 08.00 WIB berlangsung sidang panel satu, dua, dan tiga. Namun, khusus untuk Panel 3, terpaksa dijadwal ulang karena Pak Anwar kemarin terjatuh dan harus menjalani perawatan inap,” kata Enny di Media Center MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sidang sesi pertama di Panel 3 yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB, sedangkan sesi kedua digeser ke pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Panel 3 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri oleh tiga hakim konstitusi untuk memenuhi kuorum. Karena absennya Anwar, Mahkamah memutuskan mengganti sementara posisinya dengan hakim lain yang sedang tidak bertugas.

“Tidak boleh hanya dua hakim. Maka, kami menunggu hakim konstitusi lain yang luang untuk bergabung sementara di Panel 3. Ini akan berlaku hingga Pak Anwar pulih dan dapat kembali bertugas,” jelas Enny.

Metode tersebut, kata Enny, akan terus diterapkan hingga kondisi Anwar membaik. “Kami berharap beliau bisa segera sembuh dan melanjutkan sidang sesuai jadwal,” tambahnya.

Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dimulai Rabu (8/1/2025) pagi untuk mendengarkan permohonan para pemohon. Sidang dilakukan dalam tiga panel: Panel 1 diketuai Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah; Panel 2 diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; serta Panel 3 yang diketuai Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 8–16 Januari 2024. Agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu dijadwalkan pada 17 Januari–4 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi mencatat telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang meliputi 23 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.