spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri Syukuran Warga Dayak Kenyah, Bupati Tegaskan Tak Ada yang Dianaktirikan

SANGATTA – Masyarakat Adat Dayak Desa Sangkima di Lamin Adat Telu Mung Kimometer 17 di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Sangatta Selatan, mengadakan acara syukuran, Senin (30/1/2023).

Acara syukuran warga Dayak Kenyah ini turut dihadiri Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman. Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Masyarakat Dayak yang Solid, Kuat, Bersatu, Kompak Mendukung Pembangunan di Kutim”.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa Dusun Mari Bangun yang baru dibangun oleh warga Dayak Kenyah berada di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan. Dia menegaskan bahwa dalam pembangunan masyarakat, Pemkab Kutim tidak pernah ada yang dibeda-bedakan.

“Tidak pernah ada yang kita anaktirikan atau dijadikan anak emas. Demi memuaskan masyarakat, pemerintah terus melakukan pembangunan demi pembangunan,” tegas Ardiansyah.

Namun ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan oleh warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Sejak beberapa periode kepemimpinan di Kutim, Pemkab terus mengusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan menjadi pemukiman kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Seluruh Pemkab/Pemkot mengajukan wilayah yang akan menjadi perubahan tata ruang. Menurut Bupati, Pemkab telah mengusulkan 200 ribu hektare untuk perubahan tata ruang termasuk di Kecamatan Sangatta Selatan. Diinformasikan olehnya bahwa pada Desember 2022 menteri terkait telah menyetujui usulan dari Pemkab yang sementara ini perubahan tata ruangnya ada di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

“Jadi ini harus masuk di dalam perubahan peraturan daerah terkait tata ruang. Nah begitu nanti Perda Provinsi sudah selesai, maka kita butuh Perda perubahan tata ruang kabupaten. Semoga saja wilayah yang kita masukkan di dalam perubahan tata ruang itu termasuk di antaranya wilayah yang sedang berdiri, namun termasuk dusun yang sekarang ini ditinggali bapak ibu sekalian,” jelas Ardiansyah.

Hal itulah yang menjadikan Pemkab Kutim tak bisa menyalurkan anggaran pembangunan di kawasan dimaksud. Namun bukan berarti para pihak secara pribadi tak bisa membantu pembangunan di Dusun Mari Bangun yang berkembang secara swadaya. Bupati mencontohkan apabila ada para Anggota DPRD Kutim yang ingin menyumbangkan dana ratusan juta untuk pembangunan dusun tentunya sah-sah saja. Karena tidak menyalahi aturan.

Berikutnya Ardiansyah berharap warga yang ada di kawasan TNK ke depan juga kebagian program redistribusi lahan yang dijanjikan Presiden RI.

“Sebenarnya program tora (redistribusi lahan, red) ini juga boleh masuk di dalam kawasan hutan yang sudah ada pemukiman-pemukiman, yang dikeluarkan hanyalah pemukiman. Mudah-mudahan saja untuk wilayah Desa Sangkima termasuk Dusun Mari Bangun ini,” harapnya.

Bupati yakin warga Dayak Kenyah adalah keluarga yang sangat menghargai tentang kehidupan bersama-sama dengan lingkungan. Dia yakin keluarga desa dan warga setempat telah membangun budaya melestarikan hutan dengan baik. Untuk itu dia mengajak segenap pihak bersama-sama membangun, menata dan memelihara Dusun Mari Bangun. Dengan tetap mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada terkait dengan pemukiman.

“Saya katakan pemerintah tidak pernah membeda-bedakan (warganya). Justru saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang membangun infrastruktur lebih baik lagi untuk masyarakat. Tahun ini khusus untuk infrastruktur jalan kalau tidak salah ada angka Rp 1,36 triliun dengan metode multiyears (tahun jamak, red),” katanya.(Rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img