spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU, Sekkab Kukar Harap Semua Kandidat Terima Hasil Akhir

TENGGARONG – Tahapan krusial Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, telah memasuki penghitungan suara tingkat kabupaten. Dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (24/4/2025).

Rangkaian Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara PSU Pilkada Kukar 2024 ini, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, yang hadir secara langsung berharap rangkaian rapat pleno ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan dan kendala sedikitpun. Baik itu pembacaan penghitungan dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang hadir secara langsung.

Pun berharap semua pihak bisa menerima hasil dari PSU Pilkada Kukar 2024, yang dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 lalu. “Insya Allah penyelenggara sudah siap, untuk melaksanakan pleno terbuka ini,” ungkap Sunggono.

“Berharap semua pihak khususnya paslon yang mengikuti PSU ini bisa menerima apapun nantinya disampaikan oleh penyelenggara KPU,” lanjutnya.

Termasuk kepada masyarakat, untuk terus menjaga kondusivitas Kukar pasca pelaksanaan PSU Pilkada Kukar 2024. Tetap menjaga dan menahan diri, serta menerima apapun hasil dari rangkaian PSU. Sehingga kondisi daerah yang tetap aman dan damai.

Ini disampaikan Sunggono, hasil yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kukar merupakan hasil dri rangkaian demokrasi yang dijalankan untuk mencari pemimpin Kukar periode 2025-2030 mendatang.

“Karena ini merupakan hasil suara masyarakat Kukar. Kemarin terakhir perhitungan awal (partisipasi pemilih) sekitar 60 persen lebih,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img