SAMARINDA – Gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK berkaitan rekomposisi ketua DPRD Kaltim ditolak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyerahkan hasil putusan PN Samarinda tersebut ke pimpinan DPRD Kaltim, Senin (27/12/2021).
Nidya Liatiyono Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil putusan PN Samarinda kepada pimpinan DPRD Kaltim yang diwakili Muhammad Samsun, selaku wakil ketua DPRD Kaltim.
“Tadi yang menerima adalah Pak Samsun. Kita juga sudah bersurat resmi kepada pimpinan agar segera menindaklanjuti surat tersebut dan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltim,” terangnya.
Polisitisi yang kerap disapa Tyo tersebut menjelaskan, semua tahapan telah dilakukan Golkar sesuai mekanisme dan aturan. Menurutnya, tak ada lagi alasan bagi Gubernur Kaltim untuk tidak menindaklanjuti surat pergantian ketua DPRD, yaitu meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga berharap semua pihak menghormati putusan PN Samarinda tersebut. “Maka kami langsung menyerahkannya pada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Dengan begini, seharusnya sudah tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan,” tegasnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan telah menerima hasil keputusan PN Samarinda yang disampaikan Fraksi Golkar. Ia mengaku langsung memberikan disposisi ke sekretaris dewan (sekwan) agar segera bersurat kembali kepada Gubernur Kaltim.
“Tadi Fraksi Golkar menyampaikan bahwa keputusan PN menolak semua permohonan pemohon. Oleh sebab itu kita segera membuat disposisi untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (20/12/2021), majelis hakim PN Samarinda dipimpin Hasanuddin sudah memutuskan gugatan Makmur sebagai penggugat tidak bisa diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Majelis hakim menilai, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak sebagaimana dalam kaitannya satu sama lain, yang ternyata sengketa atau perselisihan penggugat dan para tergugat telah diselesaikan melalui Majelis Partai Politik.
Sehingga bila mengacu pada ketentuan pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka keputusan Mahkamah Partai Golkar tersebut telah bersifat final dan mengikat. (eky)