spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Mahyunadi-Lulu Kinsu Juga Terganjal Selisih Suara, Bukti KTP Ganda Ditolak MK

SANGATTA– Gugatan perkara pilkada Kutai Timur (Kutim) juga terpental gara-gara melebihi syarat maksimal selisih suara yang ditetapkan UU Pilkada. Tak hanya itu, dalil kubu Mahyunadi-Lulu Kinsu bahwa sebelum pilkada 9 Desember 2020, terjadi kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) bermodus pencetakan KTP-elektronik baru dan penggunaan KTP ganda saat pencoblosan, tak luput ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat membacakan amar putusan, Selasa (16/2/2021), hakim MK Saldi Isra mengatakan, sesuai Pasal 158 ayat 2 huruf b UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, selisih perolehan suara pilkada Kutim maksimal 1,5%, atau 2.282 suara. Sedangkan berdasar pleno KPU Kutim, disebutkan suara yang diperoleh pihak terkait atau pasangan peraih suara terbanyak (Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang) sebanyak 71.797 suara.

“Sedangkan perolehan suara pemohon (pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu) 55.050 suara, sehingga selisih suara antara terkait dengan pemohon adalah 16.747 suara atau 11,01%, atau lebih dari 2.282 suara,” kata Saldi Isra saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring dari gedung MK, Selasa (16/2/2021).

Selain soal selisih suara, dalil penerbitan dan penggunaan KTP-el ganda dinilai MK tak cukup meyakinkan. Disebutkan, penerbitan KTP-el merupakan bagian dari tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

Terlebih, saat permasalahan KTP ini dikonfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri, pemohon mendapat jawaban bahwa tak ada indikasi penerbitan KTP-el ganda atau penggunaan NIK yang sama.

“Jika ganda, maka penerbitan KTP tak bisa dilakukan,” ucap Saldi. Masalah ini memang sempat dilaporkan ke Bawaslu Kutim, namun setelah diselidik bersama Gakumdu, disimpulkan tak memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Sehingga dalil terkait KTP dinilai takkan memengaruhi perolehan suara peserta pilkada di Kutim.

“Menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Anwar Usman sambil mengetok palu sidang. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti