spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan KIPP Balikpapan Terganjal Aturan Selisih Suara

BALIKPAPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan pilkada yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan, terkait penetapan pasangan Rahmad Mas’ud dan (alm) Thohari Aziz sebagai peraih suara terbanyak pilkada Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (16/2/2020), 9 hakim MK diketuai Anwar Usman mengatakan, penolakan didasari fakta bahwa dalil gugatan yang diajukan KIPP menyalahi aturan Pasal 158 ayat 2 huruf c UU No Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana pasal tersebut secara tegas menyebutkan, untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta maka selisih suara yang bisa diajukan ke MK adalah 1%.

Nyatanya selisih perolehan suara antara pasangan tunggal Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dengan kolom kosong lebih dari 1%. Saat membacakan amat putusan, hakim Arief Hidayat menyebutkan, kolom kosong mendapat 96.642 suara, sedangkan suara pihak terkait (pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz) 160.929 suara.

“Sehingga selisihnya adalah 160.929 – 96.642 = 64.287 suara atau 24,96%, atau lebih dari 2,576 suara. Sehingga melebihi persentase yanga disyarakatkan dalam Pasal 158 ayat 2 huruf c UU No 10 tahun 2016. Karena tak memenuhi aturan soal selisih suara, menurut Anwar Usman, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara yang diajukan KIPP. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti