spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Apresiasi Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional

SAMARINDA – Guna meningkatkan kompetensi pejabat fungsional, BPSDM Kaltim melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Fugo Samarinda, Senin (12/2/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat fungsional yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim dan lingkungan Pemkab dan Pemkot se Kaltim.

Pj Gubernur Kaltim, yang diwakili oleh Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam sambutan tertulisnya, memberikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit dan Tata Cara Penghitungannya bagi para pejabat fungsional.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. “Penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dengan adanya konversi predikat kinerja menjadi angka kredit, maka dapat mengukur secara lebih obyektif dan transparan sejauh mana kontribusi dan kualitas kerja para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten dan kota se Kaltim.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) BPSDM Kaltim, Rina Kusharyanti menerangkan, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini hanya 40 orang, sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.

“Hanya saja kalau melihat daftar presensi yang hadir melebihi kuota yang ditetapkan,” ungkap Rina.

Rina menjelaskan, memang jumlah yang mengikuti sosialisasi ini terbatas, jika dibandingkan jumlah pejabat fungsional yang mencapai ribuan.

“Diharapkan pengetahuan ini bisa disebarluaskan kepada para pejabat fungsional lainnya, ketika kembali bertugas,” imbuhnya.

Sementara itu, Jauhar Efendi, selaku Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, melaporkan bahwa narasumber utama dari kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh Nurhaji Wijaya, Kabid Mutasi dan Satus Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara, Banjarbaru.

“Antusiasme peserta mengikuti sosialisasi ini sangat tinggi, terbukti banyak pertanyaan kritis dan teknis yang disampaikan oleh peserta kepada narasumber,” pungkas Jauhar. (*/rls)

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.