spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Isran Mendukung dan Berharap Pembangunan IKN Lancar

SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelepasan Kawasan Dalam Rangka Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring di Ruang Heart of Borneo, lantai 2, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (8/7/2022).

Dalam pemaparan dan sesi diskusi pada rapat tersebut, Dirjen PKTL yang diwakili oleh Herban Heryandana selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyampaikan rakor ini pun sekaligus untuk membahas persiapan proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN yakni seluas 36.832 hektare berupa 36.647 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 185 Hektare Hutan Produksi (HP).

“Tim telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini guna percepatan dan konsolidasi tim terpadu dalam pengkajian lapangan. Progressnya, hingga kini kami tengah menunggu permohonan yang disampaikan Badan Otorita IKN untuk pelepasan kawasan hutan wilayah IKN tersebut,” ungkap Herban.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Dr H Isran Noor sekaligus anggota Dewan Penasehat Badan Otorita IKN dalam kegiatan yang fokus membahas persiapan pelepasan kawasan hutan produksi tetap yang dapat dikonversi untuk kepentingan pembangunan tersebut.

BACA JUGA :  Koperasi Sektor Riil untuk Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat

Hadir pula mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Encek Ahmad Rafiddin Rizal dan Rusmadi selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Isran menyampaikan apresiasinya dalam penyelenggaraan rakor ini, dan menganggap langkah ini strategis terkait upaya percepatan pembangunan IKN.

“Langkah yang bagus dan kami sangat dukung. Saya akan segera sampaikan hal ini kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk segera menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN,” ujar Isran Noor singkat.

Orang nomor satu di Kaltim tersebut pun berharap agar rencana pembangunan IKN ini segera dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. (kmf/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.