Beranda VIRAL Golkar Bantah Berhentikan, Makmur Tetap Anggota DPRD Kaltim

Golkar Bantah Berhentikan, Makmur Tetap Anggota DPRD Kaltim

0

SAMARINDA – Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, M Husni Fahruddin membantah pihaknya tengah memberhentikan Makmur HAPK sebagai anggota DPRD Kaltim. Disebutkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terhadap Makmur yang beredar luas, hanyalah pergeseran alat kelengkapan dewan (AKD) yang normal terjadi.

Dengan kata lain, nantinya Makmur bukan lagi pimpinan DPRD Kaltim tapi anggota biasa, lantas posisinya digantikan Hasanuddin Mas’ud.  Ditegaskan pula, rotasi terhadap politisi senior Golkar itu atas usul dan disetujui anggota fraksi Golkar di DPRD Kaltim. Tujuannya agar Golkar bisa lebih gesit dan cantik lagi karena berbagai perhelatan politik sudah di depan mata.

Husni Fahruddin yang akrab dipanggil Ayub, juga membantah digesernya Makmur sebagai ancang-ancang Golkar untuk mencalonkan Rudi Mas’ud (Ketua DPD Golkar Kaltim, adik Hasanuddin Mas’ud) sebagai calon gubernur Kaltim pada pilgub nanti.

“Pak Makmur beberapa kali menyampaikan bahwa beliau sudah tidak berniat lagi masuk dalam persoalan pilkada, jadi tidak ada hubungannya ini (rotasi Makmur) dengan persoalan si A mau maju, atau si C mau maju. Sebab Golkar punya segudang kader potensial. Jadi siapa saja nanti bisa maju berdasarkan survei yang terbaik,” kata Ayub, Senin (21/6/2021).

Disinggung soal Hasanuddin Mas’ud yang menggantikan, tambah Ayub, ini merupakan pilihan anggota bersama fraksi, anggota DPD dan hasil evaluasi DPP Golkar. Sikap ini diputuskan setelah sebelumnya muncul nama lain seperti Sapto Setyo Pramono, Andi Harahap, dan Sarkowi V Zahry.

Senin siang, lanjut Ayub, Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Kaltim. Penyerahan disaksikan seluruh anggota fraksi, pengurus DPD, dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kaltim, Hatta Zainal. “Intinya kita menjalankan instruksi DPP Partai Golkar,” sambung Ayub.

Untuk selanjutnya, sesuai tatib DPRD Kaltim No 1 Tahun 2020, pimpinan akan menggelar paripurna. Dimana keputusan nantinya akan dikirim ke Mendagri melalui gubernur selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat. “Setelah resmi diberhentikan, penggantinya diparipurnakan dan disahkan Kemendagri,” jelasnya.

Tadinya, lanjut Ayub, surat DPP tersebut akan langsung diserahkan ke Makmur dalam rapat fraksi khusus. “Tapi Pak Makmur kurang enak badan, nanti diagendakan lagi pertemuannya,” kata dia. (jai/red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version