spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Godok Raperda Inovasi Daerah, Komisi II Cari Referensi ke DPRD Samarinda

BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah. Untuk memaksimalkan hasil pembahasan, belum lama ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Bontang mengunjungi DPRD Kota Samarinda untuk mencari referensi dan berdiskusi.

Komisi II yang melakukan kunjungan yaitu Ridwan dan Bakhtiar Wakkang. Mereka diterima Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda, Abdul Rofik.
“Kami sudah mencari informasi beberapa kota, dan bagian hukum menyarankan ke Samarinda,” terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Ridwan.

Ia menyampaikan, regulasi ini dibuat lantaran Bontang sebagai salah satu daerah penghasil inovasi terbanyak. Namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan inovasi-inovasi tersebut.

“Bontang sudah menerima penghargaan sebagai kota inovasi, tapi tidak ada payung hukumnya. Makanya kenapa kita bentuk raperda ini agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa berkreasi,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Ridwan, ketika sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), regulasi ini diharapkan bisa turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang. Untuk itu Komisi II menargetkan, raperda ini bisa rampung pada Desember 2022.

“Samarinda memang belum memiliki perda inovasi daerah. Namun sudah diatur di perwali (peraturan wali kota). Kalu ada regulasinya, nantinya akan mudah untuk mengajukan anggaran,”pungkasnya. (adv/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img