spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gibran Dorong Transisi Energi Hijau, Muhaimin Justru Pertanyakan Penundaan Pajak Karbon

JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) pasangan calon (paslon) no urut 02, Gibran Rakabumin Raka membahas mengenai permasalahan karbon. Yakni, mulai dari pajak karbon hingga mendorong percepatan transisi energi hijau.

“Kita tidak boleh lagi ketergantungan dengan energi fosil, dorong terus energi hijau berbasis bahan baku nabati. Sekarang sudah terbukti dengan adanya B35 dan B40 sudah mampu menurunkan nilai impor minyak kita, meningkatkan nilai produksi sawit dalam negeri, dan juga lebih ramah lingkungn,” terang Gibran di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.

Dalam hal ini, kata Gibran, tantangannya adalah mencari keseimbangan atau titik tengah. Sehingga,  harus mendorong hilirisasi industri tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita ingin meningkatkan produktivitas petani dan sektor maritim, tapi tetap wajib menjaga kesemimbangan alam. Dalam pelaksanaannya tentu AMDAL itu wajib, jangan sampai ada alih fungsi lahan yang sekiranya merugikan pengushaa lokal, UMKN dan masyaraklat adat setempat,” ujarnya.

Namun dengan adanya penyataan Gibran tersebut, ditanggapi oleh Cawapres paslon nomor urut 01, Muhaimin Iskandar. Dikatakan, memang yang terpenting adalah menyiapkan eneri baru yang terbarukan.

“Tetapi sayangnya, komitmen pemerintah hari ini tidak serius. Salah satunya, penundaan impelmentasi pajak karbon dilakukan pemerintah yang harusnya 2022 menjadi 2025. Apanya yang mau dilanjutkan? Karena itu, secara tegas harus dilakukan, implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya sekaligus transisi energi baru terbarukan dijalankan,” pungkas Muhaimin. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.