spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gereja Santo Bonifasius di Mahulu akan Diresmikan 14 Februari 2025

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, akan meresmikan Gereja Santo Bonifasius pada 14 Februari 2025 mendatang. Gereja yang mulai dibangun pada Oktober 2024 dan selesai pada Desember 2024 ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan sarana ibadah bagi masyarakat setempat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, menyatakan peresmian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kerukunan beragama dan pemenuhan fasilitas publik.

“Pembangunan Gereja Santo Bonifasius ini tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai simbol persatuan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Agustinus, Kamis (6/2/2025).

Pembangunan gereja ini berlangsung selama tiga bulan dengan biaya sebesar Rp 63,78 miliar. Pembangunan melibatkan berbagai pihak, termasuk partisipasi masyarakat setempat.

Saat digelarnya rakor persiapan peresmian gereja Santo Bonifasius di cafetaria pemkab Mahulu. (Foto : Ichal/Media Kaltim)

Namun, meskipun bangunan utama telah rampung, gereja ini belum bisa digunakan untuk ibadah karena sejumlah perlengkapan peribadatan belum terpenuhi.

Beberapa pekerjaan finishing yang masih dalam tahap penyelesaian antara lain pembuatan kamar mandi luar ruangan, pemasangan genset sebagai cadangan listrik, serta pengadaan properti peribadatan lainnya.

“Peresmian ini rencananya masih sebatas seremonial potong pita saja tanpa misa syukur, karena masih banyak kebutuhan interior yang belum tersedia,” jelas Agustinus.

Acara peresmian pada 14 Februari mendatang dijadwalkan akan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, serta masyarakat umum. Gereja Santo Bonifasius sendiri diharapkan dapat menjadi pusat ibadah bagi jemaat Katolik di kawasan perbatasan, karena untuk sementara ini menjadi gereja terbesar di wilayah tersebut.

Pewarta: Ichal/ Ron
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img