spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelora Targetkan 5 Kursi di DPRD PPU, Bakal Usung Calon Kepala Daerah  

PPU – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Konsilidasi Daerah dan Pembekalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Sabtu (9/9/2023) lalu.

Rapat yang dihadiri oleh Seketaris Umum Gelora Kalimantan Timur (Kaltim) Sarwono tersebut membahas mengenai target pencapaian pada Pileg mendatang dan menyentil tentang pengusungan calon Kepala Daerah mendatang.

Saat dikonfirmasi terkait  target yang akan dicapai pada Pileg 2024 mendatang, Sarwono mengatakan pasti Gelora memiliki target tersendiri terhadap Pileg mendatang. Apalagi  melihat PPU yang terbilang seksi dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“PPU ini kan seksi dengan hadirnya IKN, pastinya kami memiliki target tersendiri terhadap pileg mendatang. Target tersebut ialah 5 kursi di DPRD PPU,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Ini bukanlah target main-main, dalam artian para bacaleg juga dituntut untuk serius dalam pencalonan dirinya bukan hanya sekadar memenuhi kuota saja.

“Dengan target ini kan, para bacaleg harus serius dalam pencalonan dirinya. Hal ini bukan hanya sekedar target yang kita inginkan, akan tetapi target ini pasti memiliki strategi khusus yang akan kita lakukan di lapangan nanti,” jelasnya.

Target 5 kursi DPRD PPU ini akan terbagi di beberapa Daerah Pilihan (Dapil) di setiap Kecamatannya. Dibeberkan, Kecamatan Penajam  targetkan 2 kursi, Kecamatan Waru-Babulu 2 kursi dan Kecamatan Sepaku 1 Kursi jadi semuanya terpenuhi menjadi 5 kursi. Dengan itu Gelora dapat mengusung calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

“Pasti target tersebut terbagi di setiap dapilnya. Dapil Penajam 1 kursi, Waru-Babulu 2 kursi dan Sepaku 1 Kursi. Dengan target 5 kursi ini Gelora dapat mengusung calon kepala Daerah sendiri pada pilkada 2024 mendatang,” tutupnya.

Pewarta : Deddy
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img