spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di Loktuan

BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Sumardi, menggelar kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat di Jalan Pinisi 6, RT 24, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (24/4/2025) malam. Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait fasilitas umum yang belum memadai.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari jalan rusak, pembebasan lahan pemakaman di Lempake, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar, hingga persoalan minimnya penerangan jalan.

“Banyak sekali masukan dari warga Loktuan, dan salah satu yang paling mendesak adalah kebutuhan lampu jalan dan gang, terutama di wilayah RT 45,” ujar Sumardi.

Ia menegaskan bahwa wilayah RT 45 menjadi prioritas utama dalam penanganan penerangan jalan, karena masih banyak titik yang belum tersentuh fasilitas lampu.

“Khusus RT 45, menurut saya penerangan jalan adalah yang paling urgent. Masih banyak gang dan jalan utama yang gelap,” ungkapnya.

Sumardi mengakui bahwa keluhan soal lampu jalan sudah sering disampaikan warga, dan kondisi gelap kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu, termasuk potensi penyalahgunaan narkoba oleh sekelompok remaja.

“Alhamdulillah, untuk daerah ini akan terealisasi pemasangan 10 unit lampu jalan. Insyaallah, pelaksanaannya akan dimulai pada 10 Mei 2025,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh warga selama kegiatan reses. Menurutnya, semua masukan penting, namun harus dilakukan secara bertahap dan sesuai tingkat urgensinya.

“Semua usulan masyarakat penting. Tapi kita akan tindak lanjuti satu per satu. Mudah-mudahan semua aspirasi ini bisa terealisasi,” tutup Sumardi.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img