BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2025, yang berlangsung di kawasan Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan selama 14 hari pihaknya akan terus melakukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 dengan tujuan meminimalisir pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong.
“Saat pelaksanaan operasi ini, kami menindak sedikitnya 27 pengendara. Adapun sanksinya adalah berupa tilang,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasatlantas Polresta Balikpapan menjelaskan, dari 27 pengendara yang ditindak, 16 di antaranya tidak dapat menunjukkan STNK, 8 pengendara tidak memiliki SIM, dan 3 pengendara diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan pengendara di Kota Balikpapan untuk selalu tertib berlalu lintas, demi mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan. Tujuan kami adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya,” jelasnya.
Ropiyani juga mengimbau masyarakat, agar selama berkendara dapat memperhatikan keselamatannya dengan melengkapi alat keselamatan, baik helm standar bagi pesepeda motor maupun menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” tambahnya.
Operasi Keselamatan Mahakam 2025 dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Kalimantan Timur, dimulai pada 10 – 23 Februari 2025. Operasi ini melibatkan 141 personel di tingkat Satgas Polda dan 933 personel di tingkat Satgas Polres.
“Operasi ini akan menyasar pada 8 jenis pelanggaran prioritas, di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan knalpot brong,” tutup Kasatlantas Polresta Balikpapan.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R