spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Bontang Siaga Satu 

BONTANG – Polres Bontang menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka Hari Raya Paskah  dan libur panjang akhir pekan.  Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Bontang, Kamis (1/4/2021). Tampak hadir jajaran Forkopimda, personel Dishub, BPBD, Satpol PP, serta tokoh agama dan mitra-mitra kepolisian lain.

Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, apel kesiapan pengamanan kegiatan masyarakat di hari besar agama dan libur panjang di akhir pekan ini, sebagai langkah antisipatif yang proaktif.

Dengan begitu, potensi gangguan kamtibmas dan konflik tidak berkembang menjadi gangguan nyata.  Seperti halnya yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Seperti aksi terorisme, dan radikalisme.

“Kami berharap, seluruh peserta apel dan petugas keamanan, agar lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan menginventarisasi dan mereduksi faham-faham radikal yang berpotensi berkembang di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menambahkan, dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat, ditambah mengantisipasi isu yang berkembang, Polres Bontang menerapkan siaga 1 dengan menurunkan 2/3 kekuatan dari seluruh personel.

“Ini kami lakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah khususnya umat Kristiani dan masyarakat yang melakukan aktivitas,” bebernya.

Selain meningkatkan keamanan di wilayah masyarakat serta beberapa objek vital lainnya, Kapolres juga menyebut, peningkatan keamanan juga dilakukan di internal Mapolres Bontang, termasuk di wilayah asrama dan jajaran Polsek di bawahnya. (bms/adv)

 

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.